You are here
Militer Nasional News 

Kontroversi RUU TNI, Hilangnya Partisipasi Publik dan Potensi Ancaman Terhadap Demokrasi

SURAKARTA – Isu mengenai Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah menjadi sorotan publik. Beberapa kalangan, termasuk mahasiswa dan masyarakat umum, mengungkapkan penolakan terhadap RUU tersebut yang baru sajadisahkan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam kesempatan wawancara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Moh. Indra Bangsawan, S.H., M.H., mengemukakan pandangannya terkait urgensi dan dampak dari UU tersebut terhadap negara dan demokrasi Indonesia.
RUU TNI ini dinilai cukup mendadak dan tidak melalui proses perencanaan yang matang. “RUU TNI ini lahir tiba-tiba dan langsung menjadi bahan diskusi banyak pihak. Tentu saja kehadiran yang mendesak ini menimbulkan banyak tanda tanya. Apakah memang begitu mendesak untuk merevisi undang-undang tersebut?” ujar Indra, Senin
(24/3).
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah (PWM Jateng) itu menambahkan, setiap proses penyusunan peraturan perundang-undangan memiliki waktu yang cukup panjang. Namun dalam hal ini waktu yang diberikan justru terkesan terburu-buru.
Salah satu poin yang menarik perhatian Indra adalah kenyataan bahwa RUU TNI sebelumnya tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini, namun diputuskan masuk tanpa ada pertimbangan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR “Kenapa RUU TNI bisa hadir dan diproses begitu cepat meski sebelum tidak masuk dalam Prolegnas? Ini yang belum mendapat jawaban yang jelas” tegasnya.
Draf revisi UU TNI juga tidak pernah disebarluaskan secara resmi oleh DPR. Dampaknya, tambah Indra, masyarakat tidak dapat berpartisipasi secara bermakna (Meaningful Participation).
“Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa masyarakat berhak atas akses yang mudah terhadap naskah akademik dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan. Namun kenyataannya, dokumen tersebut masih sulit diakses, bahkan belum ada transparansi terkait perubahannya,” ujarnya.
Hal ini, menurut Indra, menjadi ironi dalam proses bernegara, di mana publik seharusnya diberikan akses untuk memahami substansi dari setiap perubahan peraturan yang diusulkan.
Dalam konteks partisipasi publik, Indra menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi. “Idealnya, perubahan undang-undang harus melibatkan berbagai pihak dan melalui proses yang terbuka. Suara masyarakat harus didengar dan dipertimbangkan. Namun, dengan proses yang terburu-buru, kita seolah dipaksa untuk menerima hasil yang sudah ditentukan,” ujar aktivis hukum dan HAM itu.
Indra juga menyoroti potensi dampak dari pengesahan UU TNI 2025 terhadap demokrasi Indonesia. “Demokrasi Indonesia saat ini sedang diuji. Salah satu indikator menurunnya demokrasi adalah semakin tingginya keterlibatan militer dalam ranah politik dan pemerintahan. RUU TNI ini berpotensi memperburuk kondisi tersebut jika justru melegalkan keterlibatan militer dalam ranah yang seharusnya menjadi domain sipil,” jelas dosen UMS itu.
Dalam pandangannya, evaluasi terhadap RUU TNI perlu dilakukan dengan lebih
mendalam, terutama dalam melihat peran militer dalam pemerintahan dan kehidupan berpolitik.
“Militer seharusnya fokus pada tugasnya dalam pertahanan negara, bukan terlibat dalam ranah domain sipil. RUU ini justru membuka jalan bagi peningkatan keterlibatan militer, hal ini menjadi tanda kemunduran demokrasi dan demokrasi kita semakin terancam karena berdampak terhadap melemahnya supremasi sipil atas militer,” kata Indra.
Dengan demikian, meskipun RUU TNI telah disahkan, Indra berharap bahwa pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan dan melibatkan masyarakat lebih luas dalam setiap proses legislasi. Sebagai bagian dari masyarakat yang terlibat dalam proses pendidikan dan hukum, ia menekankan pentingnya akses yang adil dan terbuka terhadap setiap kebijakanyang diambil.

Related posts

Leave a Comment